Musyawarah terkait dengan adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 terkait prioritas penggunaan Dana Desa, maka instruksi langsung dari Kepala Desa Pesaren kepada Kepala Dusun untuk mengadakan musyawarah di Dusun masing-masing bersama ketua RT, RW, BPD dan tokoh masyarakat setempat berkaitan tentang BLT.
Jaring Pengaman Sosial telah dipersiapkan oleh Pemerintah, dari mulai dari pusat yaitu yang mendapat PKH dan BPNT, Pemerintah Propinsi Jawa tengah yaitu dengan JPS, Pemerintah Kabupaten yaitu dengan BLT, serta Pemerintah Desa dengan BLT DD.
Untuk pendataan warga yang akan menerima bantuan tersebut di atas sesuai dengan surat edaran Permendes, surat edaran Bupati Kendal dan Surat edaran Camat Sukorejo, sehingga Ketua RT, RW, BPD dan masyarakat tahu tentang kriteria yang masuk yang akan diajukan menerima bantuan tersebut.
Semua bantuan terkait BLT dari Pemerintah Kabupaten dan yang dari Pemerintah Desa, diberikan selama 3 bulan dengan nominal BLT Rp 600.000,00. yang akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Bantuan yang berasal dari Pemerintah Desa Pesaren yaitu berasal dari Dana Desa yaitu dengan mengalihkan dan menunda pembangunan Tahun 2020 ini karena untuk penganggaran BLT Dana Desa.
Sesuai dengan Surat edaran Permendes, Surat Pemberitahuan Sekda Kab Kendal, dan Surat Edaran Camat Sukorejo bahwa maksimal Dana Desa untuk penganggaran BLT adalah 30%.
Masyarakat Desa Pesaren diminta untuk jujur memberikan informasi kepada relawan pendataan usulan penerima BLT yaitu Ketua RT, selain itu setelah data masuk ke Desa, Pemerintah Desa Pesaren bekerja sama dengan Babinkhamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa mensurvey langsung terhadap keabsahan dan kevalidtan data, sehingga diharapkan yang mendapat BLT Dana Desa tepat sasaran.
Share :