Visi dan Misi Pesaren

Visi dan Misi

VISI

“Mewujudkan Desa Pesaren yang maju, aman, sejahtera dan berkeadilan sosial”

Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Pesaren baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Pesaren mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.




MISI

MISI 

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada sehingga dapat melayani masyarakat secara optimal;
  2. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif;
  3. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Pesaren yang aman, tentram dan damai;
  4. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan untuk dibahas dan disepakati. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

Sebagai tim penyusun berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam membahas dan menyepakati proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW.Pemerintah Desa beserta BPD membahas dan menyepakati program proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW, dalam hal ini menyusunnya yang bersifat mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.